Press Rilis PUSBARINDO 29 Maret 2020

By Admin


nusakini.com - Kami mengapresiasi langkah kementerian Perdagangan melalui Permendag No. 27 tahun 2020 yang mengatur importase Bawang Putih dan Bawang Bombay tanpa SPI (Surat Persetujuan Impor) dan LS (Laporan Survey), sebagai relaksasi untuk mempermudah pasokan dua komoditi tersebut, disaat terjadi kelangkaan pasokan dan situasi wabah corona virus yang memperburuk ekonomi nasional.

Di lain pihak, kami juga mengapresiasi respon cepat dari Kementerian Pertanian atas situasi ini, dan sudah merilis RIPH tahun 2020 untuk 107 Importir sebanyak 450 ribu Ton Bawang Putih. Jumlah ini sudah mencapai 80% dari kebutuhan Nasional per-tahun. Sementara untuk RIPH Bawang Bombay, sudah terbit 227 ribu ton atau dua kali lipat kebutuhan Nasional per Tahun.

Langkah Menteri Pertanian merilis RIPH sebagai syarat importir untuk lakukan importase dan berkoordinasi dengan Badan Karantina untuk tetap melakukan pengawasan sesuai prosedur atas produk pangan yang masuk, bertujuan untuk menjamin produk pangan yang masuk tidak berbahaya dan aman dikonsumsi oleh seluruh rakyat Indonesia. Hal ini tertuang dalam UU No.13 Tahun 2010 yang diamanahkan kepada Kementerian Pertanian RI.

Selain itu, tujuan pak Menteri Syahrul Yasin Limpo untuk tetap menjalankan ketentuan RIPH karena Kementan menjadi ujung tombak pelaksanaan Nawacita swasembada pangan, khususnya bawang putih melalui program Wajib Tanam sebesar 5% bagi importir yang mengajukan RIPH.

 Jadi tidak ada yang salah dengan aturan RIPH ini.

Dengan tetap dijalankannya aturan RIPH, maka para petani bawang putih dalam negeri mendapat kepastian berusaha/berproduksi yang berkesinambungan sehingga diharapkan hasil produksi dalam negeri dapat lebih maksimal.

Sangat disayangkan apabila ada Menteri yang justru konsisten menjalankan amanah UU dan melaksanakan kewenangannya sesuai dengan semangat swasembada bawang putih nasional, malah menjadi sasaran pihak-pihak yang merasa keberatan dengan aturan RIPH, bahkan kemudian mengusulkan untuk dicopot. Ada apa ini ?

Jangan sampai Permendag No.27 Tahun 2010 ini disalah artikan dan diterjemahkan seolah-olah bebas tanpa syarat RIPH dan tanpa kontrol Badan Karantina. 

Dan jangan sampai Karantinas sebagai garda utama yg mengawasi Keamanan Pangan yg akan masuk, digunakan sebagai "celah" dan dimanfaatkan oleh importir yang tidak bertanggung jawab.

Selain berpotensi mengancam Keamanan Pangan Nasional, "celah" ini akan berdampak merusak semangat Wajib Tanam karena jika importir melakukan importase tanpa RIPH, artinya dia *MENGHINDAR* dari aturan Wajib Tanam. 

Mengingat situasi corona sedang melanda negeri ini dan kita belum tahu kapan akan berakhir, maka sebaiknya Menteri Perdagangan segera menerbitkan SPI terhadap 107 importir yang sudah mengantongi 450.000 ton RIPH bawang putih agar ada kepastian supply dan kestabilan harga di pasar.  

Tupoksi Penerbitan SPI ini sudah diatur dalam Permendag No. 44/2019 Pasal 9 yang menyebutkan bahwa berdasarkan permohonan RIPH yang diajukan secara online, maka Direktur (akan) menerbitkan SPI paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Selanjutnya, saran kami untuk Kementan adalah agar pengajuan RIPH anggota PUSBARINDO yg sudah berada di Sesditjend dapat segera diterbitkan. 

Sesuai himbauan Bapak Presiden untuk mempermudah semua proses perijinan, penyederhanaan birokrasi dan transparansi, alangkah bahagianya para pelaku usaha jika Kemendag dan Kementan memberlakukan aturan pengajuan rekomendasi dan ijin importase secara tertib, adil dan transparan.

Saran untuk yang terhormat Bapak Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, mohon agar semuanya dikembalikan kepada aturan yang selama ini berjalan pada kedua Kementerian di atas, kekurangan yang selama ini terjadi adalah lambatnya respon dalam rilis RIPH dan SPI di Kementerian masing-masing yang selalu berulang setiap tahun sehingga menyebabkan setiap awal tahun harga bawang putih selalu bergejolak.

 Masalah komunikasi, masalah ego-sektoral dan transparansi yang seharusnya sinkron antara dua Kementerian ini, diharapkan dapat diatasi oleh Bapak selaku koordinatornya.


Jakarta, 29 Maret 2020


Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (PUSBARINDO)